POJOKNEGERI.COM, BERAU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan seorang oknum PNS dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau berinisial SS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
SS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada sistem retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).
Untuk diketahui sebelum SS menjadi tersangka, oknum PTT berinisial EAY lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi retribusi lapak di Pasar SAD sejak tahun 2016 lalu.
"Jadi posisinya, tersangka saat ini (SS) adalah atasan dari tersangka sebelumnya (EAY). Posisi kasus pada saat itu, SS ini merupakan bendahara pembantu penerima retribusi di Unit Kantor Pasar SAD,” ucap Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, Jumat (15/3/2024).
Dari pemeriksaan petugas, SS mengetahui bahwa perbuatan EAY saat melakukan penggelapan uang retribusi lapak pasar. Namun bukannya melaporkan tindakan EAY, SS justru turut berperan agar penggelapan retribusi itu tidak diketahui.
Bahkan, SS juga dikatakan Rahadian menerima sejumlah uang dari EAY. Hanya saja berapa jumlah yang yang diberikan, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik.
“Sehinggnya SS turut bertanggungjawab atas penggelapan uang retribusi yang terjadi sejak tahun 2016 lalu itu. Sementara ini kerugiannya ditaksir mencapai Rp 583 juta,” tambahnya.
Dalam penetapan tersangka SS ini, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yang mana berdasarkan 34 orang saksi, serta alat bukti lain berupa 30 lebih dokumen yang telah dilakukan penyitaan.
Untuk sementara, tersangka SS sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Begitu ditetapkan tersangka langsung dibawa ke rutan Tanjung Redeb,” paparnya.
Meski sudah ada dua tersangka dari kasus tersebut, namun Rahadian menyampaikan kalau kemungkinan pelaku bertambah masih sangat berpotensi. Mengingat, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Berau.
“Semua pihak kami mintai keterangan. Termasuk kepala dinas di saat pertama kali penggelapan dilakukan. Ditunggu saja, karena penyidikan masih terus berproses,” pungkasnya.
(tim redaksi)