Ketika ditanya apakah ada ormas lain selain NU yang mengajukan IUPK ke pemerintah, Arifin tak menjawab ada atau tidak.
Arifin hanya mengatakan pemerintah masih menunggu minat dari ormas lainnya selain NU.
"Kita pokoknya lagi tunggu ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah memperbolehkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelolah tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(*)