POJOKNEGERI.COM - Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang kepada Nadhlatul Ulama (NU) di tahun ini.
Disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan saat ini izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk NU masih dalam proses administrasi.
"Iya semuanya dalam proses administrasi. Ini mau buru-buru aja lho. (Keluar tahun ini?) Kayaknya iya," kata Arifin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan penerbitan IUPK untuk organisasi masyarakat keagamaan macam NU dilakukan langsung oleh Kementerian ESDM.
Namun, sebelum itu bagi ormas yang mau melakukan usaha pertambangan harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Investasi/BKPM.
Rekomendasinya dari (Kementerian) Investasi. Izin tambangnya tetap pertambangan kan di kita. Kalau investasi kan izin semua dari BKPM," beber Arifin.
Ketika ditanya apakah ada ormas lain selain NU yang mengajukan IUPK ke pemerintah, Arifin tak menjawab ada atau tidak.
Arifin hanya mengatakan pemerintah masih menunggu minat dari ormas lainnya selain NU.
"Kita pokoknya lagi tunggu ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah memperbolehkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelolah tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(*)