Namun pada saat penyerahan pengumuman, diketahui setiap warga Gang Nibung menerima ganti rugi dalam kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Harry menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi ukuran penentuan nilai ganti rugi bagi setiap lahan dan tempat tinggal warga di wilayah tersebut, yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
"Ada yang dinilai tanah dan bangunannya, ada yang cuma dinilai bangunannya saja, hingga jika di tanah tersebut ada tanamannya juga dinilai berdasarkan ukuran tanaman tersebut, itu yang membuat jumlah ganti ruginya berbeda," terangnya.
Pemkot Samarinda juga akan memberi kesempatan bagi warga yang tidak setuju atas hasil ganti rugi tersebut.
"Nanti ada waktunya, yang tidak setuju akan kita titipkan di pengadilan, akan kita beri kesempatan, maka kita berharap yang menerima pengumuman hari ini adalah betul-betul orang yang bersangkutan, jadi biar tidak berubah-ubah," ungkap Harry.
Total ada 97 warga yang akan terdampak pembongkaran normalisasi SKM dari segmen gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Pengumuman hasil penilaian ganti rugi ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin nanti kepada warga di 2 RT lainnya.
Sementara Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi menambahkan, secara umum warga gang Nibung menerima dan setuju hasil penilaian ganti rugi yang diumumkan hari ini.
Namun berdasarkan permintaan warga yang ia terima, warga berharap eksekusi pembongkaran setidaknya dilakukan setelah lebaran Idul Fitri tahun ini.