2. Melakukan pembersihan dan disinfektasi di tempat pelaksanaan.
3. Membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat:
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
- Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19. (REDAKSI)