Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk jalani rehabilitasi. Lamanya rehabilitisai adalah 12 bulan.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Jaksa menilai ketiganya melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
(redaksi)