“Kita tengarai untuk kebutuhan industri khususnya pertambangan. Kalau benar itu jelas potensi pidana. Tapi akan kita dalami lebih lanjut lagi,” ujarnya lagi.
Selain itu, Komisi III juga menemukan penjualan yang melebihi kuota maksimal kendaraan.
“Aturan Wali Kota jelas kendaraan roda 4 itu 80 liter, roda 6 adalah 100 liter, kendaraan berat 200 liter, jelas kok aturannya. Ini kita temukan ada yang melebihi aturan. Pelanggaran itu,” lanjut Jasno, anggota DPRD Samarinda lainnya.
Dengan adanya temuan itu, Komisi III akan memanggil seluruh pengusaha SPBU di Samarinda dan Pertamina.