POJOKNEGERI.COM - Hal mengejutkan ditemukan anggota dewan di DPRD Samarinda dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (11/11/2021).
Hal itu ditemukan pihak dari Komisi III DPRD Samarinda.
Hari Kamis itu, mereka mendatangi beberapa SPBU di Samarinda.
Ini tak lepas dari adanya keluhan masyarakat perihal antrean truk solar di beberapa jalan-jalan utama di Kota Tepian.
Hal yang mengejutkan itu didapati di SPBU Batu Pangga, Jalan Untung Suropati, Loa Bakung.
Hal yang ditemukan adalah adanya antrean khusus jalur pengetap solar.
“Ada jalur khusus untuk antrean pengetap solar yang disediakan pengusaha,” ujar Eko Elyasmoko anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Ditengarai, antrian pengetap solar bersubsidi ini akan digunakan untuk kebutuhan industri.
“Kita tengarai untuk kebutuhan industri khususnya pertambangan. Kalau benar itu jelas potensi pidana. Tapi akan kita dalami lebih lanjut lagi,” ujarnya lagi.
Selain itu, Komisi III juga menemukan penjualan yang melebihi kuota maksimal kendaraan.
“Aturan Wali Kota jelas kendaraan roda 4 itu 80 liter, roda 6 adalah 100 liter, kendaraan berat 200 liter, jelas kok aturannya. Ini kita temukan ada yang melebihi aturan. Pelanggaran itu,” lanjut Jasno, anggota DPRD Samarinda lainnya.
Dengan adanya temuan itu, Komisi III akan memanggil seluruh pengusaha SPBU di Samarinda dan Pertamina.