Sebelumnya, Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan berhadapan langsung dengan anggota dewan, Mahfud mengatakan agar dirinya tak digertak-gertak
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," katanya.
Sebagai informasi, dalam agenda itu, Mahfud MD hadir bersama Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani yang juga merupakan anggota Pencegahan TPPU tak hadir dalam rapat, karena adanya agenda di Bali.
(redaksi)