POJOKNEGERI.COM - Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, blak-blakan mengenai pegawai yang upahnya belum dibayar selama berbulan-bulan.
Hal itu dikarenakan belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4/2023).
Dalam kesempatan itu, Bambang bercerita bahwa dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru gajian setelah 11 bulan bekerja.
Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, saat ini disebut sudah dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang pun mengapresiasi bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.