Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian memutuskan untuk kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik A, serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkas Nuredy.
(redaksi)