“Iya mereka ini mengajukan penagihan pembayaran terhadap sejumlah uang yang diputus pengadilan untuk dibayarkan Pemkab Kutim. Oleh Pemkab akhirnya diterima pengajuan pembayaran melalui BPKAD. Sehingga tersangka S selaku mantan Kepala BPKAD menganggarkan ke dalam mata anggaran (APBD Pemkab Kutim),” tambahnya.
Selain mantan Kepala BPKAD Kutim, dalam pencairan uang senilai Rp 4.983.821.814 itu juga turut diproses oleh tersangka dua dan tiga. Yakni mereka selaku Sekretaris BPKAD Kutim dan PPTK.
“Jadi mereka menggagarkan yang tidak sesuai peruntukanya,” tegasnya.
Akibat perbutannya, keempat tersagnka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
(tim redaksi)