POJOKNEGERI.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Adi Wobowo beberkan modus tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Adi Wobowo menyebutkan jika tersangka utama bernama S selaku mantan Kepala BPKAD Kutim medio 2017-2020 mencantumkan keterangan pengadaan barang dan jasa untuk mengeluarkan uang lebih Rp 4 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
“Di situ (penganggaran pembayaran) dicantumkan untuk pengadaan barang dan jasa padahal sebagaimana yang kita ketahui, kalau ini adalah kewajiban yang harusnya dibayarkan Koperasi Pegawai Negeri (Tuah Bumi Untung Benua) dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab,” jelas Adi kepada awak media, Selasa (16/1/2024) sore tadi.
Sebagaimana yang diketahui, pada 2019 lalu CV Berkat Kaltim melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua guna melakukan pekerjaan pembangunan perumahan pegawai.
Namun usai proyek pembangunan diselesaikan, pihak koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.
Kasus itu akhirnya dibawa CV Berkat Kaltim ke pengadilan untuk digugat. Hasilnya, CV Berkat Kaltim memenangkan gugatannya sehingga Koperasi Pegawati Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran.
Namun demikian, diduga karena ada permufakatan jahat antara direktur CV Berkat Kaltim dengan Kepala BPKAD Kutim saat itu, maka uang yang seharusnya ditagihkan ke pihak koperasi justru ditujukan kepada Pemkab Kutim.
“Iya mereka ini mengajukan penagihan pembayaran terhadap sejumlah uang yang diputus pengadilan untuk dibayarkan Pemkab Kutim. Oleh Pemkab akhirnya diterima pengajuan pembayaran melalui BPKAD. Sehingga tersangka S selaku mantan Kepala BPKAD menganggarkan ke dalam mata anggaran (APBD Pemkab Kutim),” tambahnya.
Selain mantan Kepala BPKAD Kutim, dalam pencairan uang senilai Rp 4.983.821.814 itu juga turut diproses oleh tersangka dua dan tiga. Yakni mereka selaku Sekretaris BPKAD Kutim dan PPTK.
“Jadi mereka menggagarkan yang tidak sesuai peruntukanya,” tegasnya.
Akibat perbutannya, keempat tersagnka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
(tim redaksi)