“Jadi diskresi itu adalah exit way untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana peraturan yang jelas tentang itu belum ada. Jadi diskresi itu jalan keluar sehingga tidak ada kata kita pemerintah membatasi dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, peraturan kebijakan merupakan konkretisasi dari diskresi. Apabila pemerintah dihadapkan pada suatu peristiwa yang belum jelas aturannya, maka dibuat peraturan kebijakan. Konsep dalam kesejahteraan modern menyebut, semua kebutuhan masyarakat dan semua hal yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena tidak ada peraturan.
“Hukum itu selalu tertinggal dari peristiwa yang harus diatur. Dinamika masyarakat begitu tinggi, persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat begitu dinamis sementara peraturan tertulis yang kita sebut dengan peraturan perundangan belum mengatur,” ujarnya.
Untuk itu, Murtir menegaskan, diskresi sah dalam negara kesejahteraan modern. Inisiatif yang bersifat diskretik bahwa pelayanan bisa diberikan sangat diperlukan. Meski begitu, inisiatif tersebut tak bisa digunakan semena-mena, diperlukan kematangan/kedewasaan pemerintah yang diwakili oleh pejabat pemerintah.
Dia menyebut ada dua catatan yang menjadi dasar pejabat pemerintah dalam melakukan diskresi. Pertama, diskresi tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan peraturan tertulis yang sudah ada sebelumnya. Kedua, diskresi tidak boleh digunakan atau didayagunakan untuk mengebiri hak-hak masyarakat.
“Sepanjang diskresi itu memang diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan, untuk mengisi kekosongan aturan yang abu-abu, itu tidak masalah. Tidak usah ragu,” tandasnya.
(redaksi)