POJOKNEGERI.COM - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bahtiar mengatakan, pengertian, tujuan, dan etika dari diskresi pemerintahan perlu dipahami secara konseptual. Para praktisi pemerintahan perlu memahami konsep tersebut karena akan memudahkan tugas para penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Bahtiar saat membuka webinar "Memahami Ilmu Pemerintahan [Sesi 7] Perspektif Hukum Diskresi Pemerintahan", Sabtu (25/2/2023).
Webinar yang dimoderatori oleh Aprilianita Putri ini menghadirkan narasumber tunggal Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)/Ketua MIPI Provinsi Sulawesi Selatan Murtir Jeddawi.
Lebih lanjut, Bahtiar menyampaikan, masih banyak pihak yang tidak memahami secara baik terkait diskresi. Ada pula penyelenggara negara atas nama diskresi, lalu melakukan tindakan yang kemudian menjadi masalah hukum. Menurutnya pelaksanaan diskresi harus dipahami seiring dengan dasar-dasar hukum yang telah tersedia, karena terkadang tindakan diskresi diuji di pengadilan.
“Mungkin pemerintah tidak hadir karena tidak ada hukum yang tersedia. Dia tidak punya kewenangan, merasa tidak punya kewenangan yang cukup, nah, sebenarnya ada ruang diskresi. Kapan ini bisa dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Murtir Jeddawi menjelaskan, terdapat instrumen yang diberikan oleh hukum, baik teori, asas, maupun peraturan perundang-undangan yang disebut dengan diskresi. Dia menjabarkan, diskresi merupakan suatu istilah yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan.
Di mana tindakan tersebut menurut keyakinan pemerintah harus dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak diatur dalam peraturan tertulis.