Adapun institusi mencangkup dimensi-dimensi hukum dari pengaturan atau penataan kelembagaan pemerintahan dalam suatu sistem pemerintahan. Hal itu meliputi pengaturan hukum mengenai kedudukan, kewenangan, fungsi, dan perhubungan kekuasaannya antara tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta institusi negara tambahan di luar ketiga cabang kekuasaan tersebut.
“Asas dan kaidah menyangkut materi hukum, materi tidak pernah terwujud bilamana tidak ada yang mewujudkannya. Siapa yang mewujudkannya tentu institusi hukum itu. Di situ ada kepolisian, ada kejaksaan, ada pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, terdapat berbagai proses pemerintahan yang mencakup bidang-bidang hukum. Proses-proses itu meliputi pengelolaan pemerintahan, tata usaha negara, dan sistem kerja sama dalam mewujudkan tujuan bersama dalam bernegara.
(redaksi)