Kaltim
Sedang tren

Meski Ada Tunggakan BPJS, Dinkes Kaltim Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan

POJOKNEGERI.COM  — Pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif atau tunggakan BPJS.

Demikian sebagaimana Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin sampaikan.

Ia memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Bumi Etam kini menerapkan sistem yang lebih sederhana dan inklusif, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan medis.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini kerap kesulitan saat berobat karena lupa membawa kartu BPJS atau sedang memiliki tunggakan.

Menurut Jaya, KTP kini telah sepenuhnya terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan sehingga informasi kepesertaan dapat langsung terakses oleh fasilitas kesehatan melalui aplikasi Hafiz.

“Sekarang KTP sudah dipadankan dengan BPJS. Jadi kalau pun lupa membawa kartu BPJS, cukup tunjukkan KTP. Data kepesertaan otomatis akan muncul di aplikasi Hafiz,” ungkap Jaya dalam pernyataannya pada Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, masih banyak masyarakat — terutama yang tinggal di daerah pelosok — belum mengetahui kebijakan integrasi KTP–BPJS tersebut. Hal ini banyak jadi temuan dalam kegiatan reses anggota DPRD Kaltim di sejumlah daerah, di mana warga menyampaikan kebingungan tentang syarat administrasi saat berobat.

Jaya memaparkan, apabila seseorang datang ke fasilitas kesehatan hanya membawa KTP namun ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS, petugas akan langsung melakukan pendaftaran di tempat. Proses integrasi ini harus cepat agar tidak menghambat penanganan pasien.

“Kalau belum tercatat, nanti langsung dicatat dan dimasukkan ke kepesertaan,” tegasnya.

Tunggakan BPJS Tak Boleh Jadi Alasan Penolakan Layanan

Yang paling melegakan masyarakat adalah penegasan bahwa tunggakan BPJS tidak menjadi alasan penolakan layanan. Jaya menekankan bahwa pasien tetap akan mendapatkan perawatan, bahkan apabila memiliki tunggakan hingga berbulan-bulan atau lebih dari satu tahun.

“Kalau nunggak lima bulan, setahun, tetap dilayani. Tidak disuruh bayar dulu,” kata Jaya.

Kebijakan ini berlaku selama pasien bersedia masuk dalam program Jaminan Kesehatan Kaltim Gratis (Gratispol). Program tersebut memungkinkan warga Kaltim mendapatkan layanan kelas 3 tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Tunggakan tidak dihapus, namun penagihan dihentikan sementara selama peserta berada dalam program layanan gratis.

“Bukan dilunasi, tapi tunggakannya tidak ditagih selama berada dalam program. Setelah keluar dari layanan, tetap tidak langsung ditagih,” jelasnya.

Jaya juga menegaskan bahwa rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan — baik milik pemerintah maupun swasta — wajib menerima pasien hanya dengan KTP. Tidak ada alasan untuk menolak, selama pasien masuk kategori peserta BPJS atau bersedia didaftarkan saat itu juga.

“Semua fasilitas kesehatan di Kaltim yang bekerja sama dengan BPJS pasti menerima. Tidak boleh menolak,” ujarnya.

Ia bahkan memberi contoh situasi umum, apabila seorang jurnalis sedang bertugas di Kutai Barat dan tiba-tiba membutuhkan perawatan tanpa membawa kartu BPJS, cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan.

“Pasti diterima. Tinggal dicek, kalau sudah terdaftar langsung dilayani,” tambahnya.

Peserta BPJS Boleh Beralih ke Gratispol

Masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta BPJS mandiri juga diperbolehkan beralih ke program Gratispol. Namun Jaya mengingatkan bahwa layanan gratis hanya berlaku untuk kelas 3.

“Yang penting bersedia jadi peserta gratis. Tapi kalau dulu kelas 1, tidak bisa lagi naik kelas. Program gratis hanya berlaku di kelas 3,” tuturnya.

Semua jenis penyakit ditanggung dalam program ini. Menurut Jaya, pemerintah provinsi ingin memastikan tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena kendala administrasi atau ekonomi.

“Di Kaltim tidak ada cerita orang miskin dilarang sakit. Bahkan orang kaya pun boleh ikut program gratis, asal mau di kelas 3,” katanya.

Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa banyak warga berhenti membayar BPJS mandiri bukan karena tidak mau, tetapi karena kehilangan pekerjaan atau tekanan ekonomi. Kondisi ini membuat mereka kehilangan akses kesehatan, yang kemudian ditutupinya melalui kebijakan layanan gratis dari Pemprov Kaltim.

“Warga Kaltim beruntung. Mereka tidak perlu pusing memikirkan tunggakan. Yang penting berobat dulu, semua ditanggung,” pungkas Jaya Mualimin.

Dengan kebijakan yang lebih fleksibel dan terintegrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi hambatan bagi warga dalam mengakses layanan kesehatan. KTP kini menjadi identitas tunggal yang memastikan masyarakat Kaltim tetap mendapatkan hak layanan medis tanpa diskriminasi.

(tim redaksi)

Artikel Terkait

Back to top button