Rinciannya di Berau sebanyak Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82.
Lalu temuan BPK RI yang lain adalah potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Paser.
BPK RI juga mendapati temuan yang ingin meminta kejelasan perihal bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten dan kota minimal Rp 87.231.510,24. DPMPTSP pun menegaskan bahwa, nominal terkait sesuai dengan data yang telah diserahkan ke BPK RI.
“Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat,” ungkap Puguh saat ditemui di gedung E kompleks DPRD Kaltim.
Walhasil, minggu lalu dari Dinas ESDM Kaltim meminta DPMPTSP Kaltim untuk menyerahkan data jaminan kesungguhan ke direktorat perusahaan batu bara. 21 Juli 2022 mendatang, DPMPTSP bakal menggelar pertemuan dengan yang bersangkutan.
Selain itu, Puguh juga menegaskan bahwa, mengacu pada arahan Gubernur Kaltim, Isran Noor, jamrek dan lainnya akan jadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim. Tak lagi jadi kewenangan DPMPTSP Kaltim.
“Jadi ke depan clear bahwa kewenangan teknisnya ada di ESDM, DPMPTSP hanya memproses terkait dengan proses perizinan Minerba. Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, hanya untuk non logam dan batuan (Galian C),” beber Puguh lagi.
Menanggapinya, Kepala Dinas ESDM Kaltim melalui Kabid Mineral dan Batubara, Azwar Busra memastikan bahwa, angka-angka tersebut tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK RI.