Blair dianggap mampu menjadi mediator kelompok kepentingan global. Semisal UEA dan Israel, atau bahkan China dengan rivalnya Amerika Serikat (AS). Otomatis penanaman investasi sebesar itu butuh jaminan yang kuat, kepastian keamanan, regulasi dan lainnya. Otomatis ini tidak akan terjadi, jika kepemimpinan Jokowi, habis di tahun 2024.
Atas dasar itu, bisa jadi, wacana penundaan pemilu berkaitan dengan kepastian agar tidak menganggu investasi.
Penundaan pemilu secara otomotis akan meyakinkan investor untuk menanamkan uangnya di IKN Nusantara, jika berhasil wacana ini, wusssss…….IKN Nusantara bakal cepat rampung. Akan banyak uang masuk ke negara, paling tidak membayar apa yang sudah diderita negara akibat desain global covid. Dalam konteks ini, sepertinya, Presiden Jokowi tidak ingin meninggalkan masalah jelang akhir kepemimpinannya.
Bisa jadi ini ada benarnya juga, ditambah lagi, kita dikagetkan dengan seteru Rusia dan Ukraina, yang mana Amerika diduga bakal ikut campur. Perang di Ukraina akan berdampak pada harga minyak mentah dunia yang memengaruhi harga minyak domestik.
=============
Diskursus isu JHT dan kewajiban kepesertaan BPJS yang menjadi syarat kepengurusan administrasi menjadi salah satu sinyalemen, jangan-jangan memang benar negara sudah tidak punya duit.
Karena urusannya sampai mengelola dana publik di luar pajak yang biasa dikelola. Bagi masyarakat yang BPJS-nya kedaluwarsa, kabarnya juga kudu membayar dendanya.
Belum lagi ribetnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang pajak dan utang lainnya kepada sejumlah konglomerat nasional yang sampai sekarang sepertinya buntu. Karena beberapa pengusaha enggan membayar, bahkan melakukan perlawanan.
Lantas bagaimana dengan isu pengaturan toa masjid dan pengharaman wayang, itu anggap saja side issues. Diperkuat lagi dengan side issues Khalid Basalamah yang kembali mengharamkan pajak.
====================
Yang belum terjawab dari isu yang digulirkan Gus Muhaimin ini adalah? Apakah ketika penundaan pemilu terjadi, lantas bagaimana dengan penambahan waktu para anggota parlemen dan pelaksanaan pilkada serentak? Karena ini berkaitan dengan masa penambahan waktu kepemimpinan para kepala daerah. Jika jawabannya ikut serta penambahan waktu, maka akan banyak peraturan perundang-undangan yang diubah.
Ya, meski bisa saja sih, karena ini semuanya akan dibahas di DPR. Ketika para wakil rakyat setuju, tok….maka sebagai langkah “tanggap darurat,” pemerintah bisa menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Perubahan peraturan perundang-undangan ini akan dikebut.
Saya sih agak yakin, para kepala daerah pastinya setuju-setuju saja masa kepemimpinannya diperpanjang. Kita tunggu saja, apakah asosiasi-asosiasi kepala daerah – baik itu gubernur, walikota dan bupati akan diajak rembuk soal ini.
Bagaimana jika wacana pengunduran ini gagal? Pastinya yang akan mendadak sibuk adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena menyiapkan banyak penjabat (Pj) kepala-kepala daerah yang masa kepemimpinannya habis.
Di lain sisi, kita akan kembali dipertontonkan rencana uji materil UU Pemilu pasal 222 mengenai ambang batas pengajuan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen oleh koalisi partai kecil.