POJOKNEGERI.COM - Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa penahanan Abdul Gafur Masud (AGM) diperpanjang selama 30 hari mulai dari 15 April 2022 hingga 14 Mei 2022.
“Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri Kamis, 14 April 2022.
Adanya perpanjangan itu membuat Bupati AGM kemungkinan akan melewati Idulfitri di dalam penjara.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK, dijelaskan Ali Fikri ingin agar penyidikan dapat berjalan lebih optimal.
AGM saat ini mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Selain Abdul Gafur KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya. Mereka di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman. Mereka ditahan di Rutan yang berbeda.
Abdul Gafur Masud ditahan KPK karena dianggap menerima fee dari sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur, pembangunan gedung perpustakaan dan lain sebagainya.
Penyidik KPK menuding Abdul Gafur memerintahkan anak buahnya - Mulyadi, Edu dan Jusman - untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur Masud ditangkap KPK bersama lima tersangka lainnya di Jakarta pada Januari lalu saat menerima suap tersebut. Penyidik saat itu menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dan uang sebesar Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis.
Perempuan berusia 24 tahun itu disebut sebagai penampung dana haram Abdul. Selain menjeratnya dengan kasus korupsi, KPK juga menjerat Abdul Gafur dengan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, tersangka pemberi suap untuk Bupati AGM telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)