POJOKNEGERI.COM -- Pertamina Patra Niaga merespons meningkatnya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi dengan harga melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk seperti Pertamina dapat mengakibatkan ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar.
"Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak bermasalah, terutama dengan pergantian tahun 2024. UU Migas no. 22 tahun 2001 dengan jelas menyatakan izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah," kata Arya.
Dalam SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg untuk berbagai kota di Kalimantan Timur.
"Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina," ujarnya.
Untuk Kota Samarinda Rp. 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara Rp. 19.000, sementara Bontang, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser Rp. 22.000. Arya menegaskan bahwa harga ini harus diikuti oleh seluruh mitra penyalur resmi Pertamina.
Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg.
"Masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg,"ujarnya.