
POJOKNEGERI.com – Pemerintah Malaysia terus memantau perkembangan kasus seorang pilot warga negara Malaysia yang ditahan oleh aparat Indonesia terkait dugaan penyelundupan narkoba.
Melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, pemerintah Malaysia memastikan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Kedutaan Malaysia juga telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negaranya tersebut.
Saat ini, pihak kedutaan melakukan koordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan akses konsuler agar dapat menemui pilot yang bersangkutan.
“Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan akses konsuler kepada warga negara Malaysia yang bersangkutan,” demikian pernyataan Kedutaan Malaysia seperti yang dikutip dari Bernama, Sabtu (1/8).
Malaysia menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku sembari memastikan hak-hak warga negaranya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pilot Asal Malaysia Ditangkap
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap seorang pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), setelah petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar di dalam koper miliknya.
Petugas mengamankan tersangka saat ia baru tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap penumpang penerbangan internasional.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MOS yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Polisi Sita 70 Ribu Butir Ekstasi dan Paket Sabu
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta satu paket sabu seberat 2,7 gram yang disimpan di dalam koper tersangka.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Penyidik menduga MSO membawa narkotika tersebut atas perintah seorang bandar yang berada di Malaysia. Tersangka mengaku mendapat tawaran imbalan sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
“Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel,” ujarnya.
(*)
