POJOKNEGERI.COM - Mahasiswi di Samarinda yang mengubur janin bayinya di pot bunga akhrnya ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, peristiwa memilukan ini terjadi di Samarinda.
Status mahasiswi yang jadi tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi.
"Sudah jadi tahanan," ujarnya Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus, polisi sudah meminta keterangan dari empat pihak.
Detail empat orang itu adalah tersangka (mahasiswi), pacarnya, ibu (dari tersangka) serta pemilik indekos.
Polisi kini tinggal meminta keterangan dari pihak lainnya,
"Yang belum itu Ketua RT dan penghuni kos sampingnya," kata Iptu Fahrudi.