Jatam Menang, MA Perintahkan PUPR Buka 5 Dokumen Proyek IKN ke Publik

POJOKNEGERI.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ajukan dalam sengketa keterbukaan informasi proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini menguatkan kewajiban pemerintah membuka sejumlah dokumen lingkungan dan perizinan proyek infrastruktur dasar di kawasan ibu kota baru tersebut.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur ajukan pada akhir 2022. Organisasi itu meminta salinan dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen administratif proyek penyediaan air baku IKN, khususnya pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi serta intake dan jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.
Setelah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi selama hampir dua tahun, MA memutuskan menolak permohonan PUPR. Dengan demikian, lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan dinyatakan sebagai informasi terbuka untuk publik.
Jatam Kaltim menilai dukomen-dokumen seperti itu memang selayaknya terbuka untuk publik.
“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim.
Sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim pada 2019, pembangunan IKN menimbulkan banyak persoalan.
Bukan hanya tidak melibatkan partisipasi warga, proyek-proyek infrastruktur IKN memicu konflik agraria, baik wilayah delineasi IKN, maupun di sumber material proyek. Seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Pembangunan IKN memicu Jatam Kaltim menggugat keterbukaan informasi soal dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar pada tahun 2022 lalu. Terutama, proyek pembangunan penyedia air baku, seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.
Lima Dokumen Diputuskan Terbuka untuk Publik
Setelah menanti kurang lebih dua tahun, MA menolak kasasi PUPR dan memerintahkannya membuka lima dari tujuh dokumen yang Jatam ajukan.
“Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik,” ujarnya,
Kelima dokumen itu adalah amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, amdal untuk pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dan dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan. Juga, permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Dua dokumen yang tidak MA kabulkan adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.
“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberitahu dampak mengenai lingkungannya,” kata Azis.
Kendati putusan itu MA ketok sejak hampir tiga bulan lalu, KPUPR tak kunjung membuka dokumen-dokumen itu.
Dampak lingkungan bermuncul
Di Sepaku, dampak pembangunan tak pernah berhenti hingga saat ini. Bahkan, muncul permasalahan baru yang merupakan akumulasi dari persoalan sebelumnya. Air hujan yang bercampur dengan air limbah, menggenang di kolong rumah Pandi, warga Sepaku.
Pandi katakan, belakangan ini, rumahnya kerap kebanjiran setelah adanya pembangunan tanggul yang merupakan bagian dari proyek Intake Sepaku.
“Di kolong rumah saya itu nggak pernah kering. Kalau hujan itu aromanya bau, jadi sampah-sampah (termasuk air limbah rumah tangga) itu gak bisa dibersihkan.”
Apa yang kerabatnya alami di Kelurahan Pantai Lango lebih parah lagi. Sampai kini, mereka masih menantikan kejelasan pembayaran ganti rugi proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Sampai sekarang mereka masih berharap, kapan mereka mau direlokasi atau diganti rugi.”
Pandi kini harus mengungsi ke kebunnya -juga berada di wilayah Otorita IKN- setelah rumah tak layak ditinggali.
“Entah kapan, kami yang di sekitaran perkebunan ini pun akan tergusur. Mungkin, rumah saya di kampung itu, kalau saya dengan teman-teman tidak melakukan sikap atau pertahanan, mungkin sudah paling dulu dihancurkan.”
Pandi menyesalkan sikap pemerintah yang tak pernah menyampaikan dampak negatif dari kehadiran proyek di wilayah masyarakat adat Balik itu. Padahal, masyarakatlah yang merasakan dampaknya secara langsung.
“Menyampaikan ke warga yang baik-baik saja, dampak buruknya itu tidak pernah disampaikan. Kami sudah sulit mendapatkan air bersih. Kami buat sumur pun nggak bisa, karena di sekitar rumah itu sudah air kotor, air limbah masyarakat.”
Legitimasi kekerasan
Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye Jatam menilai, Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk IKN tak ubahnya alat kekerasan negara untuk merampas ruang hidup warga.
“Hampir terjadi di banyak daerah di Indonesia,” katanya.
Masyarakat yang menolak bahkan banyak mendapat intimidasi dengan libatkan lembaga negara. Di Sulbar misalnya, jajaran kepolisian dari polda setempat memeriksa 20 orang karena menolak aktivitas pertambangan untuk menyuplai material ke IKN.
Memang, kata Farhat, pemerintah klaim bila PSN sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Namun, di lapangan, banyak masyarakat justru makin sengsara karena hadirnya PSN di sekitar ruang hidupnya.
Contoh lain, di kawasan industri nikel seperti Morowali ataupun Weda, konflik semakin meluas dan kemiskinan semakin meningkat. “Justru kawasan-kawasan PSN ini yang kemudian melahirkan konflik,” sebutnya.
Celakanya, negara seolah melanggengkan kekerasan melalui regulasi dan pengerahan aparat untuk menghadapi masyarakat terdampak.
“Aparat keamanan ini dijadikan sebagai aparatus represif, yang bertujuan untuk melindungi PSN.”
Farhat menilai, kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi-lokasi PSN adalah representasi negara. Namun yang terjadi, kehadiran oknum-oknum berseragam ini justru acapkali memperkeruh keadaan. Bahkan, menciptakan konflik sosial.
Kekerasan juga muncul dengan wujud ketimpangan ekonomi. Investasi ratusan triliun masuk, namun manfaat ekonominya tidak merata. Beban lingkungan malah kian bertambah dan ditanggung oleh warga. “Akumulasi kapital korporasi itu terus mengalir dan sekali lagi, yang diuntungkan adalah mereka (korporasi).”
Rantai kerusakan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, atas nama PSN. Seolah, tidak ada yang bisa dilakukan masyarakat, bahkan untuk menolaknya.
“Karena labelnya PSN, hak sosial itu kemudian dinafikan, disingkirkan, ditelanjangi, diinjak-injak oleh negara dan korporasi,” tandasnya.
(*)
