"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara, maka bisa membuat suasana di Tanah Papua tidak harmonis," imbuhnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)