Distribusi dana karbon itu harus bermanfaat, terutama bagi desa/kampung dan entitas lain yang peduli dengan penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan dan tercatat dalam program FPF-CF.
"Memang 26 juta USD itu kecil. Tapi itu penghargaan yang tinggi dari dunia atas kerja kita menjaga hutan dan alam," tandasnya.
Gubernur juga berpesan agar NGO dan mitra pembangunan bisa terus dilibatkan untuk ikut mengontrol agar masyarakat lainnya tidak dengan mudah merusak hutan.
PIt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto sebelumnya menjelaskan saat ini terdapat Persetujuan Perhutanan Sosial seluas kurang lebih 217.121 hektare dari 102 unit.
Rinciannya, Hutan Desa 40 unit seluas 183.500 hektare. Hutan Kemasyarakatan 38 unit seluas 10.079 hektare, Hutan Tanaman Rakyat 17 unit seluas 15.141 hektare, Hutan Adat 2 unit seluas 7.771 hektare, dan Kemitraan Kehutanan 5 unit seluas 630 hektare.
"Progres pada semester Il calon lokasi perhutanan sosial yang telah dilakukan verifikasi teknis seluas 48.072 hektare (menunggu Terbit Persetujuan Perhutanan Sosial), sehingga target capaian perhutanan sosial sampai tahun 2022 seluas ‡265.193 hektare, dimana capaian luas telah melampaui target pada RPJMD tahun 2019-2023 seluas 160.000 hektare," ungkap Joko Istanto.
Acara ini juga dihadiri Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tubagus Ajie Rahmansyah dan lintas SKPD, UPT Kementerian LHK, dan NGO/ mitra pembangunan.
(adv diskominfokaltim)