Persoalan tunggakan gaji karyawan kembali terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda atau disingkat RSHD.Perwakilan karyawan rumah sakit ini melapor...
POJOKNEGERI.COM - Persoalan tunggakan gaji karyawan kembali terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda atau disingkat RSHD.
Perwakilan karyawan rumah sakit ini melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur pada Senin 17 Maret 2025.
Kepala Seksi Norma Kerja Disnakertrans Kaltim, Safiudin Harahap, menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa data yang masih kurang, laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti.
“Kami akan mengupayakan agar laporan ini diproses lebih lanjut meskipun ada data yang belum lengkap,” ujar Safiudin pada Rabu (19/3/2025).
Tiga poin utama yang diajukan dalam laporan tersebut adalah gaji karyawan yang belum dibayar pada Januari dan Februari 2025, potensi tunggakan gaji untuk Maret 2025, serta belum adanya informasi terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Tunggakan gaji karyawan bukan pertama kali terjadi di rumah sakit swasta yang beralamat di Jalan KH Abdurrasyid (eks Jalan Basuki Rahmat) itu. Safiudin mrngatakan, kasus serupa juga terjadi beberapat tahun sebelumnya dan ditindaklanjuti Disnakertrans Kaltim hingga ke Pusat. "Jadi memang bukan kali ini saja," ujarnya.
Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan RSHD, jika belum dibayar dibayar H-7 sesuai dengan instruksi Pemerintah, Safiudin Harahap menyarnkan agar karyawan melaporkan ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda yang dibuka untuk layanan konsultasi dan pengaduan.
"Di Posko THR bisa berkomunikasi dengan pak Ariansyah (Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja, Red.), pak Ngalimin (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Red.), dan ibu Rusilawati (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Red.)," beber Safiudin Harahap.
Disamping itu, perihal dugaan pelanggan Peraturan Perusahaan (PP) PT Medical Etam yang menaungi RSHD, dimana salah satu poinnya berbunyi gaji yang akan dibayarkan etiap tanggal 5, Safiudin Harahap tak bisa berkomentar lebih lanjut. "Itu wewenangnya HI (Hubungan Industrial, Red.)," paparnya
Sementara itu, Enie Rahayu, Agus Mualim, dan Jumadi, karyawan RSHD, menyatakan akan melengkapi berkas laporan mereka dalam waktu dekat.
Sebab, tujuan dari laporan ini tak lain adalah untuk mendapatkan hak mereka sebagai karyawan yang tidak dipenuhi manajemen RSHD.
"Kami akan lengkapi berkas laporannya," jelas Enie Rahayu, didampingi kedua rekannya.
Bagi Enie Rahayu berharap pihak rumah sakit memenuhi kewajibannya unutk membayar tunggakan gaji karyawan.
"Kami berharap manajemen memenuhi kewajibannya," pinta Enie Rahayu.
(*)