IMG-LOGO

IMG
Home Nasional Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz
nasional | umum

Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz

Hasa - 26 Maret 2025 15:33 WITA

Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka H...

IMG
Gedung Merah Putih KPK tempat Mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz diperiksa

POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan informasi dari Tessa, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Namun demikian ia belum mengungkapkan materi yang didalami KPK dalam pemeriksaan Djan Faridz

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.

Penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap buron KPK Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun demikian, Harun Masiku mangkir dari proses hukum dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

(*)

Berita terkait