Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).
Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00 dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024.
"Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana," tegasnya.
Berikut daftar sejumlah barang yang disita Penyidik Kejati Kaltim :
1. 1 unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019.
2. 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda.
3. 2 buah Laptop.
4. 1 buah Ipad.