POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun hingga saat ini, keberandaan Harun Masiku tak kunjung ditemukan.
Dalam mengusut kasus Harun Masiku, KPK kini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengungkapkan lambatnya penanganan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Praswad Nugraha singgung peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus ini.
“Kenapa lima tahun (kasus ini belum juga selesai), sebenarnya kami juga (menilai), ini perlu ditanyakan kepada Pak Firli Bahuri sebenarnya,” kata Praswad dilansir dari Kompas.TV
“Dari lima tahun ini sebenarnya kan dari awal itu kita juga bergabung di sprindik Harun Masiku sebagai tim pengerjaan, itu berkali-kali kita ajukan perkembangan perkara, ekspos perkara, dan lain-lain,” lanjutnya.