Meski demikian, laporan tersebut dikatakan Andi Harun, seutuhnya akan menjadi wewenang pihak penyidik untuk mempelajari temuannya tersebut. Sementara, Pemkot Samarinda disebutnya akan kembali melakukan memvalidasi dokumen-dokumen terkait.
"Kami ada SPPT lengkap. Tapi masih simpang siur. Mereka juga katanya ada surat, itu mau kami periksa terbitnya tahun beberapa. Apakah ada terindikasi oknum-oknum aparat di kelurahan atau kecamatan, atau malah melibatkan pihak lain," terangnya.
5. Tunjuk OPD teknis untuk pasang plang
Sembari proses tersebut berjalan, dirinya juga akan menunjuk OPD teknis untuk memasang plang dan patok sebagai tanda lahan seluas 18 hektar milik Pemkot Samarinda tersebut besok.
Terpisah, kepada media ini, salah seorang pemilik tanah, Hairul mengaku tidak mengetahui kapan papan penanda kepemilikan lahan Pemkot Samarinda hilang dari tempatnya.
"Kami tidak mengerti itu. Kondisinya sudah tidak ada," katanya.
Mengenai lahan 18 hektar yang disebutkan pemkot, Hairul pun tidak mengetahui posisi sebenarnya batas kepemilikan lahan.
Ia pun menyinggung terkait klaim Pemkot Samarinda yang mengatakan bahwa lahan yang saat ini didirikan beberapa bangunan rumah itu telah dibebaskan.
"Itu dulu belinya sama siapa? Kan belum bisa jawab juga dia (pemkot) sementara pemilik-pemilik ahli warisnya masih ada. Yang punya tanah ada di sini," ujarnya..
(redaksi)