Saat dikonfirmasi ulang, Andi Harun mengatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan menyerahkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
3. Anggap hal ini perkara serius
Ia menduga, penyerobotan lahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Kemudian sertifikasi yang lambat, walaupun surat-suratnya lengkap, kami ada surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT). Tapi kita jangan lihat masa lalu, kita perbaiki apa yang ada sekarang," tuturnya.
Orang nomor satu Kota Samarinda itu menilai kejadian ini merupakan perkara serius yang akan dikembangkan hingga ke jalur hukum. Dalam waktu dekat, lanjut Andi Harun, dirinya akan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Kami juga berusaha mencari pihak-pihak bertanggung jawab, mudah mudahan ketemu," sebutnya.
Disinggung mengenai pihak mana antara pengkavling atau yang mengavlingkan yang nantinya bisa dipidana, Andi Harun belum dapat memastikan.
"Kita lihat nanti, siapa saja yang diduga memenuhi unsur dalam perbuatan dugaan menjual lahan pemkot bisa terjerat," ujarnya.
4. Pemkot segera validasi dokumen terkait
Menurutnya, jika laporan Pemkot Samarinda nantinya meningkat menjadi kasus perkara, maka kemungkinan pihak terduga akan mendapatkan sanksi pasal berlapis.
"Jangankan menjual, masuk tanpa izin saja itu masuk tindak pidana. Apalagi memperjualbelikan. Jadi kemungkinan, kalau meningkat jadi kasus perkara, maka bisa jadi pasalnya berlapis. Penyerobotan dan penggunaan," urainya.