POJOKNEGERI.COM - Selebgram Ajudan Pribadi telah ditangkap polisi.
DIkenal di media sosial dengan nama Instagram miliknya yakni Ajudan Pribadi, ia menjadi tersangka penipuan dan penggelapan.
Untuk kerugian, ditaksi mencapai Rp 1,3 Miliar.
Lalu, bagaimana kasus dugaan penipuan dan penggelapan Ajudan Pribadi ini bermula?
1. Dimulai dari penjualan dua unit mobil
Kasus ini bermula ketika Ajudan Pribadi tawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban berinisial AL.
Korban diketahui merupakan seorang pengusaha.
Saat itu, Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.
"Setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil tersebut maka korban AL mentransfer uang ke rekening," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).
2. Korban tiga kali lakukan transfer
Korban diketahui tiga kali melakukan transfer kepada Ajudan Pribadi.
Pertama, adalah pada 2 Desember 2021 sejumlah Rp400 juta. Uang itu untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
Kemudian, korban kembali mengirim uang sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembayaran mobil Mercedes Benz. Sisanya atau sebesar Rp200 juta kemudian ditransfer oleh korban pada 14 Desember 2021.
Namun, setelah seluruh uang pembelian itu dikirim, dua unit mobil yang mestinya diterima oleh korban tak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi.
Korban pun melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi. Dua kali somasi dilayangkan, namun tak kunjung ada respons dari tersangka.
3. Melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan
Merasa tak ada itikad baik untuk penyelesaian, korban berinisial AL lantas melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2022.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor hingga Ajudan Pribadi selaku terlapor. Namun, Ajudan Pribadi tak pernah memenuhi panggilan.
Kendati demikian, dalam proses ini penyidik telah menemukan unsur pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi kembali memanggil Ajudan Pribadi untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan jelas.
"Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor," ucap Syahduddi.
4.Polisi cari Ajudan Pribadi di Makassar
Penyidik lalu mendapat informasi soal keberadaan Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidik berangkat ke sana dan berupaya mencari keberadaan Ajudan Pribadi di kediamannya. Namun nihil.
"Kemudian selama beberapa hari melakukan pengamatan diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar," tutur Syahduddi.
"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," sambungnya.
Usai ditangkap, Ajudan Pribadi dibawa ke Jakarta dan menjalani serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.