Nasional

KPK Terapkan WFH, Layanan Publik Tetap Berjalan

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4).

Lembaga antirasuah tersebut mengombinasikan sistem kerja antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap.

“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Implementasi Arahan Pemerintah

KPK menerapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Pemerintah mendorong instansi negara untuk mengadopsi pola kerja fleksibel guna menghemat energi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Budi menegaskan bahwa KPK langsung menyesuaikan sistem kerja internal agar tetap selaras dengan arahan tersebut. Ia menyebut bahwa kombinasi kerja ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional sekaligus menjaga efektivitas kinerja lembaga.

Kombinasi kerja tersebut merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik.

Layanan Publik Tetap Dibuka

Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, KPK memastikan sejumlah layanan publik tetap berjalan secara langsung di kantor. Unit-unit layanan strategis seperti Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tetap membuka akses tatap muka bagi masyarakat.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tetap mengutamakan keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi publik. Dengan tetap membuka layanan inti, lembaga tersebut berupaya menjaga kepercayaan masyarakat di tengah perubahan pola kerja.

Selain layanan langsung, KPK juga memperkuat sistem layanan berbasis digital. Budi menjelaskan bahwa sejumlah layanan kini secara daring, termasuk sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi.

“Sedangkan untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi secara online, termasuk pelaporan gratifikasi secara online,” ujarnya.

KPK juga memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan berbagai platform digital untuk mendukung operasional lembaga. Transformasi ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperluas jangkauan edukasi antikorupsi kepada masyarakat.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Di tengah penerapan sistem kerja fleksibel, KPK memastikan bahwa aktivitas penegakan hukum tidak terganggu. Proses pemeriksaan saksi tetap berlangsung sesuai jadwal.

Budi menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak memengaruhi komitmen KPK dalam menjalankan tugas utama pemberantasan korupsi.

“Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada,” katanya.

KPK memberikan keleluasaan kepada setiap unit kerja untuk mengatur komposisi pegawai yang menjalankan BDR dan BDK. Penyesuaian ini berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing unit agar kinerja tetap optimal.

“Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan BDR-BDK dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja,” terang Budi.

Dengan pendekatan ini, KPK berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi energi, transformasi digital, dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan modern di lingkungan lembaga antikorupsi tersebut.

(*)

Back to top button