POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun ini bersumber pada pemeriksaan salah satu saksi.
Saat itu penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.
"Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan saat ini peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun masih berproses.
Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut tengah dikumpulkan.
Tessa Mahardhika mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun dilakukan setelah KPK memeriksa istri Saeful Bahri bernama Dona Berisa.
Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan Dona pada Kamis (18/7), penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," tuturnya.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini adanya perlindungan terhadap Harun Masiku.
Sehingga, perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun, dapat dipastikan.
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," ungkap Kurnia Ramadhana.
KPK mesti segera mengusut dugaan perintangan itu.
Kurnia menilai mustahil Harun kabur tanpa terendus selama empat tahun lebih.
ICW meyakini penyembunyian tersangka disengaja dan dirancang sedemikian rupa.
Hal itu untuk mengaburkan keberadaan Harun ke KPK, dengan mengatur tempat persembunyian.
KPK diminta sesegera mungkin membuka penyidikan dugaan perintangan.
Pengusutan juga diharapkan tidak pandang bulu.
"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," terangnya. (*)