Sementara itu, Firli merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 19, yang menyebut memang benar pembentukan perwakilan di provinsi dapat dilakukan. Namun hal itu berubah setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menegaskan KPK mesti berkedudukan di Ibu Kota Negara.
"Tapi mohon maaf sekali lagi, itu tidak bisa kita wujudkan karena, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 19 tersebut dicabut, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau lembaga komisi pemberantasan korupsi berkedudukan di ibu kota negara," kata Firli.
Firli mengatakan pihaknya sudah siap pindah ke Kalimantan. Firli menyebut sudah diberi tahu tentang kepindahan itu.
"Jadi kami pun siap-siap untuk pindah ke Kalimantan. Karena sudah ada pemberitahuan yang akan berangkat duluan adalah pertama Ketua KPK, Sekretariat Jenderal, Kedeputian Koorsup dan Kedeputian Pencegahan," imbuhnya.
(redaksi)