"Keluarga korban minta langsung dibawa ke rumah. Dengan demikian operasi pencarian langsung kami tutup setelah dipastikan jenazah korban telah ditemukan," tutupnya.
5. Diduga sesak napas
Untuk diketahui, Febi Abdi Witanto dikabarkan tenggelam di danau bekas galian tambang batu bara tersebut, usai nekat melakukan aksi terjun bebas dari tebing setinggi 15 meter.
Korban yang terhempas cukup keras di permukaan air sempat nampak berupaya berenang ke pinggir danau. Namun karena diduga mengalami sesak napas, pria 25 tahun itu tiba-tiba tak sadarkan diri dan tenggelam.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, diketahui kalau lokasi tenggelamnya Feby itu masuk di dalam konsesi CV Arjuna.
Perusahan tambang batu bara tersebut, mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan Wali Kota Samarinda pada 6 September 2014 silam. IUP CV Arjuna memiliki luasan konsesi 1.452 hektare dan berakhir produksi pada 6 September 2021.
(redaksi)