POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (15/7/2021), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) lakukan konferensi pers kepada sejumlah media di Kalimantan Timur (Kaltim).
Konferensi pers itu berkaitan dengan pelimpahan tanggung jawab tersangka MN serta HS dan barang bukti kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Windu Kumoro, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara, sebut bahwa kesadaran wajib pajak sangat diperlukan guna menghindari hal ini terulang kembali.
"Seperti yang kita tahu, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment yang artinya wajib pajak memiliki hak untuk menghitung, melaporkan dan menyetor sendiri pajaknya ke DJP," kata Windu.
Meskipun demikian ia akui, masih ada beberapa oknum yang terindikasi menyalahgunakan hak tersebut untuk melakukan tindak pidana pajak.
"Di negara mana pun, tindak pidana pajak ini pasti terjadi. Di sinilah letak tugas negara melalui DJP, untuk mengedukasi wajib pajak terkait dengan hak serta kewajibannya untuk menghitung, melaporkan dan membayarkan pajaknya," jelas Windu Kumoro.
Sejalan dengan pernyataan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darmawan, juga mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi seluruh ketentuan perpajakan.
"DJP memiliki hak untuk mengumpulkan pendapatan negara lewat pajak. Oleh karena itu, mari kita bergontong-royong membangun negeri yang kita cintai melalui pembayaran pajak," ujarnya.
Max pun mengatakan jika pihak DJP tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana.
"DJP secara konsisten akan menindaklanjuti wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami berharap tidak ada lagi wajib pajak yang mencoba untuk melakukan tindakan serupa yang tentu dapat merugikan pendapatan negara. Jadi bagi wajib pajak yang belum melaporkan dan membayarkan pajaknya, segera menunaikan tugas mulia membangun negeri dengan membayar pajak," kata Max.
"DJP selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik agar wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan mudah, transparan, dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Max Darmawan.
(redaksi)