"Karena merasa tertipu, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan sejumlah saksi, polisi tak perlu waktu lama untuk mengamankan Hendri dan Hendra.
Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan keduanya di Jalan Latsitarda V Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.
"Siang dia beraksi, malamnya kami amankan di rumahnya," sebutnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan ternyata pada 28 Februari lalu, pria kembar itu juga pernah beraksi di Jalan Bendungan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pelaku mengambil dua karung gula masing-masing 50 kg.
"Modusnya ya sama, berpura-pura menjadi karyawan distributor gula pergudangan, bagian audit. Untuk total kerugiannya Rp3,9 juta. Dan dari hasil penyelidikan juga, pelaku beraksi di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu," pungkasnya.
(tim redaksi)