"Mau bagaimanapun aktivitas Pertamini yang dilakukan masyarakat tidak bisa dibuat aturan apapun, karena pelaku usaha Pertamini itu malah meminta dilindungi dengan aturan pemerintah, sedangkan peraturan yang ada sudah melarang, jadi tidak akan ketemu," kata Fuad, Rabu (13/10/2021).
Pihak Komisi II DPRD Samarinda akui telah sempat datang ke PT. Pertamina Patra Niaga di jalan Cendana, Samarinda Ulu dan menyampaikan terkait hal tersebut.
"Bahkan kita tegas menyampaikan Pertamina bisa memutus suplai kepada SPBU yang bandel," katanya.
(advertorial)