POJOKNEGERI.COM - Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dilakukan Komisi II DPRD Kaltim, bersama BPKAD, membahas sejumlah aset milik Pemprov Kaltim.
Aset yang menjadi sorotan anggota dewan, di antaranya yang terdapat di Komplek Mal Lembuswana dan komplek pergudangan Jalan Ir Sutami.
Kegiatan itu digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono ditemui usai rapat menjelaskan, terkait status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.
Ia menyebut perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
"Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026," ujar Nidya Listiyono.