Sementara itu, dikutip dari CCN Indonesia, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Praktikno, Sekretaris Kebinet Pratikno, dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani belum merespon mengenai pernyataan Andi tersebut.
Di pihak lain, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus enggan berkomentar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas pun telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)