Hukum

Kesaksian Pengurus DBON Kaltim Buka Tabir Pengelolaan Dana Hibah

POJOKNEGERI.com — Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Jaksa menghadirkan sejumlah pengurus yang namanya tercantum dalam struktur DBON Kaltim sebagai saksi untuk menjelaskan proses awal pembentukan, pengelolaan anggaran, hingga pembubaran lembaga tersebut pada 2025.

Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah M. Fadli, yang menjabat Wakil Kepala Pelaksana DBON Kaltim dengan tugas menangani personalia dan administrasi. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan bahwa sejumlah pihak mengawali cikal bakal DBON Kaltim melalui pertemuan pada 2022.

“Saat itu masih sebatas tim koordinasi. Belum menjadi lembaga,” ujar Fadli di ruang sidang.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut para pihak menyepakati Zairin Zain sebagai ketua tim, Timur Ruri Laksono sebagai wakil, dan dirinya sebagai bendahara. Status tim koordinasi itu kemudian berubah menjadi lembaga berbadan hukum setelah Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.

Setelah SK tersebut terbit, Fadli resmi menjabat Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. Ia mengaku menerima honorarium sebesar Rp9 juta per bulan yang sekretariat transfer.

“Saya menerima Rp9 juta per bulan. Setahu saya sekretariat memprosesnya,” katanya.

Alokasi Dana Hibah

Dalam persidangan terungkap, DBON Kaltim awalnya memperoleh dana operasional Rp5 miliar pada 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Setahun berikutnya, lembaga tersebut menerima dana hibah sebesar Rp100 miliar, juga dari DPA Dispora. Namun dari total hibah Rp100 miliar itu, DBON hanya mengelola langsung Rp31 miliar. Mereka mendistribusikan sisanya kepada tujuh lembaga olahraga di Kaltim.

Distribusi dana tersebut antara lain kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Kaltim) sebesar Rp43,5 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Rp2 miliar, BAPOR KORPRI Kaltim Rp2 miliar, serta SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

“Tapi hanya Rp31 miliar yang DBON kelola. Sisanya mereka distribusikan ke tujuh lembaga,” ujar Fadli.

Ketika jaksa penuntut umum menggali detail mengenai mekanisme pengusulan hibah dan dasar pembagian anggaran ke masing-masing lembaga, Fadli mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia juga menyatakan lupa ketika jaksa menanyakan siapa yang mengusulkan hibah serta bagaimana tim koordinasi berubah menjadi lembaga formal.

Meski demikian, ia menegaskan DBON tetap memusatkan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam satu pintu. Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama menyoroti inkonsistensi keterangan saksi. Ia menyentil Fadli yang dinilai memiliki ingatan detail soal honorarium, tetapi mengaku lupa dalam menjelaskan kronologi pembentukan dan pengelolaan lembaga.

Jaksa juga mengajukan pertanyaan serupa kepada saksi lain, yakni Bakri Rizal selaku Wakil Direktur Operasional DBON dan Masturi Akbar sebagai Direktur Teknis. Keduanya memberikan keterangan yang pada prinsipnya sejalan dengan Fadli, termasuk soal sisa dana hibah.

Dari Rp31 miliar yang DBON kelola, pada 2024 masih tersisa sekitar separuhnya. Pengurus merencanakan adendum untuk penggunaan pada tahun berikutnya, tetapi mereka tidak merealisasikan rencana tersebut karena DBON lebih dulu bubar.

Pembubaran DBON

Menurut para saksi, Kepala Dispora Kaltim saat itu, Agus Hari Kesuma, yang secara ex officio menjabat Kepala Sekretariat DBON Kaltim, menyampaikan pembubaran DBON secara lisan.

Ia menyampaikan alasan bahwa lembaga tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025.

Namun para saksi mengaku tidak pernah melihat surat resmi pembubaran lembaga tersebut. Meski demikian, mereka menyebut pemerintah telah mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah mundurnya M. Irfan Prananta dan Fatulhalim dari kepengurusan. Fatulhalim mengaku seseorang tiba-tiba mencantumkan namanya sebagai internal audit dalam SK pembentukan tim koordinasi dan Sekretariat DBON, tanpa pernah melibatkannya dalam proses pembentukan.

“Saya juga tak mengetahui apa perbedaan antara Tim Koordinasi dan lembaga itu,” ujarnya.

Karena tidak memahami proses pembentukan dan tugas lembaga, ia memilih mundur dan mengaku tidak pernah menerima honorarium. Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Agus Hari Kesuma menilai ada bagian keterangan yang kurang lengkap, khususnya dari M. Fadli.

“Kan dia satu dari 10 orang yang bertemu di awal untuk bentuk Tim Koordinasi DBON,” ujar Agus di ruang sidang.

Fadli menanggapi dengan mengatakan bahwa ia menjawab sesuai yang ia ingat. Sementara terdakwa lainnya, Zairin Zain, menyatakan sebagian besar keterangan saksi sudah sesuai, meski menurutnya ada bagian yang terlalu dilebih-lebihkan.

“Sesuai saja. Kecuali keterangan Masturi Akbar yang sedikit berlebihan jadi saya sedikit bingung mencerna,” katanya.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Rangkaian persidangan ini diharapkan dapat mengurai secara utuh bagaimana DBON Kaltim terbentuk, pengurus mengelolanya, hingga mereka membubarkannya, serta memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.

(tim redaksi)

Back to top button