"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.
Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Dia menyinggung tren di Indonesia yang tercatat sebagai peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," pungkasnya.
(*)