POJOKNEGERI.COM - Dalam rangka mempercepat perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah penting dengan merancang kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia, mengingat semakin maraknya konten negatif seperti pornografi, perjudian online, hingga perundungan yang bisa diakses tanpa batasan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membentuk tim kerja khusus terkait kebijakan ini sudah resmi ditandatangani. Tim ini akan terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto.
"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan SK itu, kata Meutya, tim kerja yang terlibat, yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.