Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Kejati Kaltim Tetapkan Direktur Utama PT RPB sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perusda BKS

Kamis, 13 Februari 2025 15:29

Kejati Kaltim melakukan penahanan Direktur Utama PT RPB (ist)

Dirincikan Toni, kasus posisi bermula saat Perusda BKS yang merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888.

"Sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur," tandasnya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan