
POJOKNEGERI.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.
Ini sekaligus membuka ruang pendampingan hukum bagi proyek strategis daerah di tengah tekanan fiskal yang pemerintah daerah rasakan.
Namun, Kepala Kejati Kaltim Supardi mengingatkan bahwa peran tersebut memiliki batas tegas dan tidak boleh bergeser menjadi alat kepentingan politik maupun praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencoreng institusi kejaksaan.
Supardi menegaskan bahwa tugas utama Korps Adhyaksa adalah penegakan hukum, bukan mengawal agenda politik atau kepentingan kelompok tertentu di daerah. Ia secara terbuka meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja jaksa. Khususnya di Kalimantan Timur, agar fungsi hukum tetap berjalan pada rel yang benar.
“Jika masyarakat menemukan ada jaksa yang bermain atau menyimpang dari tugasnya, laporkan ke Kejati, ke saya langsung,” kata Supardi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Kejati Kaltim untuk menjaga integritas institusi di tengah dinamika politik dan pembangunan daerah. Supardi menilai, tanpa pengawasan publik, potensi penyalahgunaan kewenangan bisa muncul, terlebih ketika kejaksaan juga diberi peran dalam pendampingan proyek pembangunan.
Mandat Strategis dalam Pembangunan
Meski demikian, Supardi menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum yang bekerja setelah terjadi pelanggaran. Dalam kerangka pembangunan daerah, kejaksaan juga memiliki mandat strategis untuk mendukung pemerintah daerah agar pelaksanaan program dan proyek berjalan sesuai aturan sejak awal.
Pendampingan dan pengamanan proyek strategis daerah, kata Supardi, merupakan bagian dari upaya pencegahan agar pelaksanaan pembangunan tidak menyimpang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun, peran tersebut hanya dapat jalan apabila ada permintaan resmi dari pemerintah daerah.
“Pendampingan itu bukan inisiatif sepihak kejaksaan. Harus ada permintaan dari pemerintah daerah, sehingga peran kami jelas dan tidak melampaui kewenangan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan hukum proyek daerah melibatkan sejumlah bidang di internal kejaksaan. Salah satunya adalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum. Kemudian pendampingan litigasi maupun non-litigasi, serta bantuan hukum administrasi kepada instansi pemerintah.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan dapat membantu pemerintah daerah menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan maupun kontrak kerja sama proyek. Pendampingan ini dapat meminimalkan kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Lewat peran Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan bisa membantu menangani masalah hukum administrasi atau kontraktual,” jelas Supardi.
Peran Bidang Pengawasan
Selain Bidang Datun, Bidang Pengawasan juga memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah tertera dalam kontrak. Pengawasan ini agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dan setiap anggaran yang keluar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Supardi menekankan bahwa pengawasan bukan berarti mencampuri teknis pekerjaan, melainkan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan standar. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Di sisi lain, Bidang Intelijen Kejaksaan juga memiliki peran strategis dalam pengamanan aset-aset daerah. Pengamanan ini bertujuan memastikan pemanfaatan aset sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam konteks kondisi fiskal daerah yang semakin ketat, peran kejaksaan menjadi semakin relevan. Supardi mengungkapkan bahwa kejaksaan di seluruh Indonesia telah mendapat mandat langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk lebih aktif mengawal penggunaan anggaran daerah.
Tekanan fiskal, menurut Supardi, menuntut setiap rupiah anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pendampingan hukum dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mandatnya jelas, anggaran daerah harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga,” tegas Supardi.
Ia menambahkan, keterlibatan kejaksaan dalam pendampingan proyek bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparatur pemerintah daerah, melainkan untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan program pembangunan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan penegasan batas kewenangan tersebut, Kejati Kaltim berharap tercipta sinergi yang sehat antara penegakan hukum dan pembangunan daerah. Di satu sisi, kejaksaan tetap berdiri netral dan independen. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah memperoleh dukungan hukum yang diperlukan untuk menjalankan pembangunan secara bertanggung jawab.
Supardi menutup dengan menekankan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama kejaksaan. Transparansi, pengawasan, dan keberanian masyarakat melapor menjadi elemen penting agar institusi hukum tetap bersih dan mampu menjalankan perannya secara maksimal di tengah tantangan pembangunan dan keterbatasan fiskal daerah.
(tim redaksi)

