POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka rumah pelayanan hukum yang disebut Restorative Justice di Kota Samarinda, Pada Rabu (18/5/2022).
Restorative Justice itu dibuka di Museum Samarinda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Peresmian ini dihadiri pula oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono beserta seluruh unsur Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkompimda).
Pada kesempatan itu, Sugiyono mengapresiasi adanya rumah keadilan restoratif yang baru saja diresmikan.
Sugiyono berharap adanya Restorative Justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.