"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim melakukan pendalaman penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (7/5/2024).
Pada kegiatan penyidikan itu, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan paksa dan diketahui menyita beberapa dokumen dari rumah sakit plat merah tersebut.
“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan.
Dirincikannya, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” bebernya.