POJOKNEGERI.COM , SAMARINDA - Dugaan kasus korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hingga saat ini.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, baik fisik maupun digital, Korps Adhyaksa diketahui terus melakukan pengembangan dengan memeriksa keterangan 6 orang saksi.
“Sejauh ini masih terus kami dalami dengan memanggil sejumlah saksi-saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (8/5/2024).
Dirinci Toni, kalau 6 saksi itu dipanggil untuk diperiksa keterangannya berasal dari lingkungan internal RSUD AWS Samarinda.
“Iya kurang lebih ada 6 saksi yang diperiksa dan berasal dari lingkungan RSUD AWS,” terangnya.
Diketahui, kalau pendalaman yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di lingkungan RSUD AWS Samarinda.
Dari medio anggaran tersebut, kejaksaan menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. Yang mana disebutkan kalau uang miliaran rupiah itu diselewengkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Caranya, dengan melakukan manipulasi penyaluran TPP.